Permasalahan stunting di Kabupaten Luwu besifat serius dan harus di lakukan penanganan secara segera, karena hal ini berdampak pada tingkat kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang.
“Selain upaya kesehatan dan gizi, juga perlu dilakukan pendekatan edukatif dan sosiologis dalam rangka optimalisasi pencegahan dan penurunan kasus stunting di Kabupaten Luwu secara efektif, efisien dan terkoordinasi. untuk itu ditetapkan Peraturan Bupati Luwu Nomor 102 tahun 2022 tentang strategi komunikasi perubahan perilaku sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Luwu”, tuturnya
Kepala dinas kesehatan kabupaten luwu, dr Rosnawary Basir dalam laporannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi terkait Peraturan Bupati Luwu nomor 102 tahun 2022 tentang strategi komunikasi perubahan perilaku dalam pencegahan stunting di Kabupaten Luwu.