Cegah Angka Stunting, Dinkes Luwu Sosialisasi Perbup Nomor 102 Tahun 2022

Sekretaris Daerah Luwu H Sulaiman saat sosialisasi penetapan Bupati Luwu Nomor 102 Tahun 2022, di aula kantor Bappelitbangda, Rabu 21 Desember 2022. Foto: Kominfo Luwu

Permasalahan stunting di Kabupaten Luwu besifat serius dan harus di lakukan penanganan secara segera, karena hal ini berdampak pada tingkat kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang.

“Selain upaya kesehatan dan gizi, juga perlu dilakukan pendekatan edukatif dan sosiologis dalam rangka optimalisasi pencegahan dan penurunan kasus stunting di Kabupaten Luwu secara efektif, efisien dan terkoordinasi. untuk itu ditetapkan Peraturan Bupati Luwu Nomor 102 tahun 2022 tentang strategi komunikasi perubahan perilaku sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Luwu”, tuturnya

Kepala dinas kesehatan kabupaten luwu, dr Rosnawary Basir dalam laporannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi terkait Peraturan Bupati Luwu nomor 102 tahun 2022 tentang strategi komunikasi perubahan perilaku dalam pencegahan stunting di Kabupaten Luwu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *