DAERAH

Cegah Angka Stunting, Dinkes Luwu Sosialisasi Perbup Nomor 102 Tahun 2022

×

Cegah Angka Stunting, Dinkes Luwu Sosialisasi Perbup Nomor 102 Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Luwu H Sulaiman saat sosialisasi penetapan Bupati Luwu Nomor 102 Tahun 2022, di aula kantor Bappelitbangda, Rabu 21 Desember 2022. Foto: Kominfo Luwu

Kepala dinas kesehatan kabupaten luwu, dr Rosnawary Basir dalam laporannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi terkait Peraturan Bupati Luwu nomor 102 tahun 2022 tentang strategi komunikasi perubahan perilaku dalam pencegahan stunting di Kabupaten Luwu.

“Kegiatan yang kita laksanakan hari ini diarahkan dan difokuskan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan misi Bupati Luwu, yaitu “Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat”, dalam hal kesehatan tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas kesehatan masyarkat dengan menciptakan masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing”, jelasnya

Menurutnya, peraturan ini diharapkan akan menjadi acuan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan strategi komunikasi perubahan perilaku dalam pencegahan dan menurunkan prevalensi stunting di Kabupaten Luwu.

Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Luwu nomor 102 tahun 2022, diikuti oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para Camat dan Kepala Desa lokus stunting tahun 2022 dan 2023, penanggung jawab program gizi dan promkes puskesmas lokus tahun 2022 dan 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *