Adapun sepeda motor yang diamankan, yakni, Yamaha F1-ZR yang dikemudikan oleh Muh Zaisar Badru (19) yang merupakan warga Binturu, Wara, Kota Palopo, dan Yusak Linggi warga Jalan Memet, Sendana Kota Palopo.
Kasat Lantas Polres Palopo IPTU Siswaji, mengimbau kepada anak-anak dan masyarakat secara umum, agar kiranya tidak melakukan aksi ekstrim tersebut, selain melanggar aturan lalulintas, juga dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lainnya.
” kita imbau kepada anak-anak remaja, dan masyarakat secara umumnya, untuk tidak melakukan aksi ekstrim ini, selain melanggar aturan lalulintas, juga dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lainnya,” tutupnya.