” Ketika ada ditemukan oknum anggota TNI AD sedang berada di tempat hiburan atau membawa senjata tajam atau sejenisnya tanpa dilengkapi surat-surat, dikenakan tilang tatib,” ucap Densubdenpom
Adapun jalur rute yang dilalui, yakni, di Jalan Ratulangi, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Andi Djemma, Jalan Jendral Sudirman, kemudian masuk kearea pelabuhan Tanjung Ringgit, memutar ke jalan Yos Sudarso, Jalan Nonci, Jalan Andi Makkulau dan kembali ke Kantor Subdenpom Palopo.