KATASATU.co.id – Cegah penyimpangan dan penimbunan sembako, Satgas Pangan Polres Palopo memasang sejumlah spanduk di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan lainnya.
Imbauan itu diberikan saat bulan Ramadhan di sejumlah pasar tradisional, toko maupun pusat perbelanjaan di Kota Palopo.
“Spanduk imbauan yang dipasang di sejumlah pasar tradisional, toko maupun pusat perbelanjaan itu berisi tentang Stop Menimbun Bahan Pokok,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu 13 Maret 2024.
Pemasangan spanduk pencegahan tersebut dilakukan pada Selasa (12/3/2024). Hal itu dilakukan guna mengantisipasi masalah kelangkaan pasokan dan distribusi pangan selama bulan Ramadan.
“Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masalah pasokan dan distribusi pangan. langkah tersebut juga untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengancam pedagang dan distributor bahan pokok yang menimbun Bahan Pokok akan dikenakan pasal 133.