Pemasangan spanduk pencegahan tersebut dilakukan pada Selasa (12/3/2024). Hal itu dilakukan guna mengantisipasi masalah kelangkaan pasokan dan distribusi pangan selama bulan Ramadan.
“Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi masalah pasokan dan distribusi pangan. langkah tersebut juga untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengancam pedagang dan distributor bahan pokok yang menimbun Bahan Pokok akan dikenakan pasal 133.