“Kami serius, jika kedapatan kami akan sangkakan Pasal itu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara sesuai dengan UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Polri dalam hal ini Satgas Pangan mengamankan dan memastikan persediaan hingga distribusi berjalan lancar sampai pada masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh dirinya juga mengatakan akan membentuk posko satgas pangan di Pusat Niaga Palopo (PNP). Keberadaan posko tersebut nantinya akan dimanfaatkan masyarakat mengatasi masalah kelangkaan pangan yang sewaktu-waktu terjadi.
“Kami Tim Satgas Pangan Polres Palopo akan membentuk posko Satgas Pangan di Pasar Sentral Kota Palopo apabila masyarakat menemukan kendala dilapangan dalam pendistribusian sembako agar segera dilaporkan diposko kami atau di Hotline pengaduan 110 dan nomor handphone 081218902002,” pungkasnya.