Diketahui bersama, aparat kepolisian Polres Palopo telah berulang kali mengamankan barang bukti dan oknum-oknum terduga penyalahgunaan BBM Bersubsidi, itu dilakukan sejak tahun 2019 hingga di tahun ini 2022, namun belum ada yang lanjut hingga ke persidangan, dengan alasan menunggu keterangan ahli.
Dikutip dari antaranews.com, penyidik Polres Lombok Timur beberapa waktu lalu, berani menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi di wilayah Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, jauh berbeda di wilayah Polres Palopo Sulsel, yang hingga saat ini belum ada satupun ditetapkan sebagai tersangka, meski sudah berulang kali mengamankan barang bukti dan oknum pelakunya.
Dalam keterangannya, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono di Mataram, Jumat, 9 September 2022, yang dilansir dari antaranews.com, Kamis, 6 Oktober 2022, mengatakan, tersangka tersebut berinisial B, yang tertangkap mengisi 595 liter BBM jenis solar subsidi dalam 17 jeriken di SPBU Bagek Papan.