Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Akhmad Risal yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp sekira pukul 15.00 Wita, Senin, 12/12/22, mengatakan jika dirinya sedang berada di luar Kota Palopo.
” Koordinasi lebih lanjut sama Kanit tipiter yah, saya lagi ijin, ada giat di Jawa Barat,” katanya.
Sementara itu, Kanit Tipiter Reskrim Polres Palopo IPDA Ridwan Parintak, saat dikonfirmasi menegaskan jika sudah dilakukan pertemuan, dan apabilah dibutuhkan personel untuk pengamanan di setiap SPBU kiranya dilakukan penyuratan.
” Kita sudah lakukan pertemuan dengan pihak SPBU dan membahas upaya pencegahan, namun penugasan personel untuk lakukan penjagaan di setiap SPBU seperti di bank-bank, kita sarankan pihak SPBU untuk bersurat terlebih dahulu,” katanya.
Terkait penjelasan Kanit Tipiter IPDA Ridwan Parintak, yang meminta pihak SPBU bersurat untuk permintaan personel melakukan penjagaan. Lalu, apakah MoU BPH Migas dan Polri, juga Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kemudian undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, tidak cukup kuat dijadikan dasar hukum untuk kemudian pihak Polres Palopo menerbitkan surat perintah tugas.