Dalam sambutannya, Kepala DPMD, H Bustan menguraikan jelas apa yang menjadi maksud dari Ranperbup.
“Nantinya, ini dapat dijadikan acuan secara konvergen bagi seluruh pemangku kepentingan mencegah dan penanggulangan stunting,” katanya.
Diterbitkannya Perbup bertujuan untuk mewujudkan komitmen seluruh pihak, baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa atau Kelurahan.
“kita minta agar ikut berperan aktif secara proporsional dalam proses pencegahan dan penanggulangan stunting,” tambah Bustan.