“Dari hasil mediasi di tingkat Desa, kedua belah pihak antara Sukri sebagai pelapor, dan Taseba sebagai terlapor, belum menemukan titik terang,” ujar Serda Rahmad Zaman.
Lebih lanjut, Serda Rahmad Zaman mengatakan bahwa karena di tingkat Desa tidak dapat memberikan kepuasan terhadap kedua belah pihak, maka masalah tersebut di bawa ke tingkat Kecamatan.