Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar menceritakan kronologis kasus pencurian itu dimana korban lengah menyimpan handphone di kantong motornya.
“Dari disitulah pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Saat keluar handphone miliknya sudah raib,” terang Kasat.
“Korban mengalami kerugian materil senilai Rp2.500.000. Sementara pelaku saat di interogasi, telah mengakui perbuatannya,” tambahnya