Pihak kepolisian mengimbau masyarakat lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi.
“Apabila terjadi hal mencurigakan atau kehilangan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani secepatnya,” ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)