DAERAHHEADLINE NEWS

Curi Mobil di Halaman Koramil, Polisi Tangkap Warga Balikpapan Barat

×

Curi Mobil di Halaman Koramil, Polisi Tangkap Warga Balikpapan Barat

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi.

“Apabila terjadi hal mencurigakan atau kehilangan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani secepatnya,” ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *