Selanjutnya, kata Kapolres Palopo, pelaku yang mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku kemudian mengikat dan membungkus korban lalu membawanya ke hutan lindung di lokasi wisata air terjun Batu Dewa di KM 35 Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
“ Setelah kondisi korban sudah tidak sadar, dibungkus lalu dibawa ke Battang karena yang bersangkutan (pelaku) di liat dari sosial medianya dia (pelaku) orang mapala pencinta alam kemudian di sosmednya pernah di lokasi tersebut, sehingga dari hasil analisa kami, kita simpulkan bahwa dia (pelaku) adalah pelaku dan saat itu kita langsung amankan,” terang Kapolres Palopo.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Syaied Ahmad Aidid menambahkan, bahwa,untuk menghilangkan jejak dari aksi pemerkosaan dan pembunuhan, terduga pelaku sebelum meninggalkan rumah, lakukan bersih-bersih, merapikan tempat tidur, menyimpan pakaian, seprei dan alat makeup korban.
“ Terduga pelaku ini sering nongkrong disamping rumah korban, sehingga melihat kebiasan korban, pagi berangkat kerja menggunakan mobil, dan korban ini sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan bersih. Sehinga cara-cara tersebut dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak,” katanya.
“ Dengan kebiasan – kebiasan korban yang dilihat pelaku, pada saat akan meninggalkan rumah apa yang biasa dilakukan korban, membersihkan rumah, kemudian memasukkan alat-alat makeup sebagian ke koper-koper, kemudian pakaian yang biasa di bawa itu di masukkan ke koper kemudian di bawa ke mobil, kemudian seprei, tempat tidur almarhum dibersihkan, dirapikan semua, kemudian korban diikat tangannya, diikat mulutnya, lalu dinaikkan di mobil,” terang kasat Reskrim.
Ditanya oleh wartawan saat konfrensi Pers, kapan pelaku melakukan aksi sadis itu, Kasat Reskrim menjelaskan jika terduga pelaku beraksi pada 25 januari 2024, sekira pukul 02.00 Wita (dini hari).