“ Jadi kejadian ini pada tanggal 25 januari 2025 sekira pukul 02.00 Wita, setelah yang bersangkutan (pelaku) kumpul bersama temannya minum-minum ballo disamping rumah almarhum,” terang kasat reskrim.
Pertanyaan lain kembali diajukan oleh wartawan, yang mempertanyakan, apakah pelaku memperkosa korban setelah meninggal dunia atau di perkosa dulu baru kemudian di bunuh.
“ Jadi berdasarkan keterangan tersangka, pada saat tersangka masuk kedalam kamar, almarhum dalam keadaan tertidur menggunakan daster, tersangka langsung melakukan aksinya, setelah itu almarhum kaget, almarhum bangun, sempat cerita kepada pelaku, kemudian pelaku langsung mengikat tangan korban , saat itu korban berontak dan berusaha lari keluar, kemudian pelaku menarik kembali kedalam kamar, dan saat itu pelaku membenturkan kepala korban kelantai, akhirnya korban pingsan dan mengikat mulutnya, jadi diperkosa dulu baru pingsan, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Syaied Ahmad Aidid.
Adapun koper dan handphone korban yang dibawa oleh terduga pelaku, untuk mengelabui semua pihak termasuk pihak keluarga korban dan aparat kepolisian, terduga pelaku berbuat yang seolah-olah korban hanya pergi dari rumah.
“ Jadi hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, koper dan handphone korban dibawa oleh pelaku, seolah-olah korban hanya pergi dari rumah, pelaku melakukan ini, karena pelaku biasa melihat kebiasaan korban,” tutup kasat Reskrim Polres Palopo.
Terduga pelaku yang diketahui berinisial AY alias Amma alias Ahmad Yani, dari hasil konfrensi pers Jumat 21 Maret 2025, tergambarkan, jika terduga pelaku mengetahui secara detail kebiasaan-kebiasaan korban, bahkan dapat mengetahui aktivitas korban mulai dari keadaan, dan kebersihan, kerapian tempat tidur dalam kamar korban, bahkan juga mengetahui pakaian dan alat makeup apa yang biasa digunakan oleh korban saat bepergian.