Dalam Kondisi Mabuk Terduga Pelaku Pembunuhan Feni Ere Kelabui Penyelidikan Polisi Selama 1 Tahun

Ditanya oleh wartawan saat konfrensi Pers, kapan pelaku melakukan aksi sadis itu, Kasat Reskrim menjelaskan jika terduga pelaku beraksi pada 25 januari 2024, sekira pukul 02.00 Wita (dini hari).

“ Jadi kejadian ini pada tanggal 25 januari 2025 sekira pukul 02.00 Wita, setelah yang bersangkutan (pelaku) kumpul bersama temannya minum-minum ballo disamping rumah almarhum,”  terang kasat reskrim.

Pertanyaan lain kembali diajukan oleh wartawan, yang mempertanyakan, apakah pelaku memperkosa korban setelah meninggal dunia atau di perkosa dulu baru kemudian di bunuh.

“ Jadi berdasarkan keterangan tersangka, pada saat tersangka masuk kedalam kamar, almarhum dalam keadaan tertidur menggunakan daster, tersangka langsung melakukan aksinya, setelah itu almarhum kaget, almarhum bangun, sempat cerita kepada pelaku,  kemudian pelaku langsung mengikat tangan korban , saat itu korban berontak dan berusaha lari keluar, kemudian pelaku menarik kembali kedalam kamar, dan saat itu pelaku membenturkan kepala korban kelantai, akhirnya korban pingsan dan mengikat mulutnya, jadi diperkosa dulu baru pingsan, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo  AKP Syaied Ahmad Aidid.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *