Danramil 1403-02/Suli dan Lintas Instansi Bahas PPKM dan Penanggulangan Covid-19 Jelang Lebaran

“Pelaksanaan jaga pos di jalan beberapa waktu lalu dinilai tidak efektif dan mengandung risiko, karena petugas yang jaga tidak dikarantina sementara mereka yang bersentuhan langsung dengan tamu dari luar daerah,” tambah Fajar.

Dirinya meminta kepada Danramil, Kapolsek, Kades dan Puskesmas setempat untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait larangan mudik dari pemerintah, dengan tujuan agar penularan Covid-19 dapat diminimalisir.

“Waspadai warga yang curi star untuk mudik (sebelum tanggal 6 mei 2021) dan kepada warga untuk jujur menyampaikan ke timkes apabila ada keluarga yang datang agar kiranya dilaporkan untuk dilakukan di rapid,” pungkas Kapolres.

Lebih jauh langkah PPKM dilakukan terkait dengan adanya kaji ulang dari unsur terkait, karena PPKM dinilai lebih efektif dibandingkan penjagaan di batas. Diharapkan 7 hari sebelum hari raya Idul fitri sudah dilakukan sesuai dengan aturan.

“Semoga ke depan tidak ada lagi klaster baru, atau klaster Tarwih seperti yang terjadi di Banyumas Jawa Tengah,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *