Kaban Kesbangpol Luwu Utara, Hakim Bukara, dalam sambutannya mengatakan jika Paskibraka tahun lalu harus melaksanakan upacara 1 Juni tahun berjalan.
“Tidak hanya itu, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka pada periode 2022 lalu juga harus melaksanakan upacara pada hari Lahir Pancasila, lalu dikukuhkan menjadi Duta Pancasila, setelah itu baru dikatakan Purna Paskibraka,” katanya.