Sementara itu, diketahui secara bersama, di Tahun 2024, saat itu Wakapolri masih dijabat oleh Komjen Agus Andrianto, pernah ajukan usulan ke Komisi III DPR RI, terkait dengan penambahan anggaran Polri untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 60,64 triliun, dimana penambahan anggaran tersebut didalamnya untuk pekerjaan infrastruktur layanan ruang pelayanan kepolisian (RPK).
“Belanja modal sebesar Rp 43,97 Triliun yang diprioritaskan untuk, pemenuhan almatsus, penambahan SPKT di tingkat polres, peningkatan layanan ruang pelayanan kepolisian (RPK),” ungkap Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Pembangunan mako polres subsektor perbatasan, pembangunan mako polsek, pembangunan satpas dan BPKB, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit, pembangunan fasilitas dan konstruksi Polri lainnya,” sambungnya, dikutip dari situs detiknews.com yang berjudul, “Polri Usul Tambah Anggaran Rp 60,64 T untuk Bangun Markas Polres-Polsek”.
Dengan adanya bantuan dari pemerintah Kota Palopo sebesar Rp. 449.480.000 untuk pembangunan ruang pelayanan kepolisian atau ruangan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo menjadi sorotan dan tanda tanya. Terlebih lagi saat ini, Pemerintah Kota Palopo tengah mengalami defisit anggaran, sehingga sejumlah pekerjaan proyek stragis lainnya harus terhenti, seperti proyek stadion lagaligo, dan gedung kesenian.