Kemudian kebutuhan lainnya, yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti armada pengangkut sampah, perbaikan jalan berlubang, penerangan jalan umum dalam wilayah Kota Palopo, dan pengerukan drainase sebagai upaya pencegahan banjir, hal ini tentunya membutuhkan anggaran yang cukup besar, dan menjadi skala prioritas keuangan daerah.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Palopo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada intinya disebutkan, pemberian dana bantuan hibah tidak dilakukan secara berturut-turut tiap tahun anggaran, dan bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan pemerintah daerah dalam mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Penulis : Dedy Awi
Editor : Redaksi katasatu.co.id