KUBAR — Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Yurang, menegaskan bahwa masa jabatan kepala adat kampung secara tegas diatur maksimal lima tahun dalam satu periode. Pernyataan ini disampaikan menanggapi perbedaan persepsi yang beredar di lapangan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2001, yang menetapkan masa jabatan kepala adat kampung adalah lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode selanjutnya.
Selain itu, Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 1003.4/680 Tahun 2025, tertanggal 3 Juni 2025, telah menginstruksikan kepada seluruh petinggi (kepala desa) di Kubar untuk segera melaksanakan pemilihan kepala adat kampung bagi yang masa jabatannya telah berakhir.
“Aturan sudah jelas. Masa jabatan kepala adat kampung adalah lima tahun, bukan tujuh tahun. Ketentuan ini sudah tertuang dalam Perda,” ujar Yurang saat ditemui di Kantor Dewan Adat Kubar, Barong Tongkok.
Yurang juga menyebut bahwa hasil Musyawarah Besar (Mubes) yang mengusulkan masa jabatan kepala adat diperpanjang menjadi tujuh tahun tidak sah, karena bertentangan dengan Perda serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, yang juga mengatur masa jabatan maksimal lima tahun.
“Kepala adat kampung harus merujuk pada aturan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional. Hasil Mubes tidak bisa dijadikan dasar hukum jika bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yurang mengimbau seluruh petinggi kampung agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan tidak mengedepankan kepentingan atau pandangan pribadi dalam menyikapi masa jabatan kepala adat.
“Kami berharap semua pihak tunduk pada aturan. Surat edaran dari Bupati yang disampaikan melalui DPMK sudah mempertegas hal ini,” tutup Yurang. (*)