Dewan Pers Berikan Dukungan dan Kelurkan Pernyataan Terkait Vonis 3 Bulan Wartawan Asrul

(Screenshot pernyataan resmi Dewan Pers Nomor 03/P-DP/XI/2021 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Wartawan Muhammad Asrul di Pengadilan Negeri Palopo Selasa, 23 November 2021, di website resmi Dewan Pers https://dewanpers.or.id/. Sabtu, 27 November 2021)

“Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi saudara Muhammad Asrul adalah merupakan kasus jurnalistik atau kasus pemberitaan. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dimana
merupakan lex specialis derogat legi generali dari Undang-undang lainnya
terhadap kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik.”

“Dewan Pers berpendapat penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.”

“Upaya Dewan Pers terhadap kasus yang dialami oleh Muhammad Asrul adalah dengan menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers dan Dewan Pers juga sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait penyelesaian kasus tersebut dengan memberikan keterangan Ahli Pers melalui Berita Acara Pemeriksaan yang pada intinya bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik
jurnalistik di mana mekanisme penyelesaian perkara tersebut seharusnya melalui Dewan Pers.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *