Untuk itu melalui surat pernyataan Dewan Pers Nomor : 03/P-DP/XI/2021 menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas pemidanaan yang terjadi dan menyampaikan tanggapannya, dimana inti dari pernyataan tersebut, setiap kasus yang menjadi sengketa Pers, diselesaikan dengan mekanisme yang ada di Dewan Pers.
“Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi saudara Muhammad Asrul adalah merupakan kasus jurnalistik atau kasus pemberitaan. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dimana
merupakan lex specialis derogat legi generali dari Undang-undang lainnya
terhadap kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik.”
“Dewan Pers berpendapat penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.”