Dewan Pers Berikan Dukungan dan Kelurkan Pernyataan Terkait Vonis 3 Bulan Wartawan Asrul

(Screenshot pernyataan resmi Dewan Pers Nomor 03/P-DP/XI/2021 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Wartawan Muhammad Asrul di Pengadilan Negeri Palopo Selasa, 23 November 2021, di website resmi Dewan Pers https://dewanpers.or.id/. Sabtu, 27 November 2021)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada wartawan Muhammad Asrul.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo Hasanuddin berpendapat, terdakwa Muhammad Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *