HEADLINE NEWSMETROSOROT

Dewan Pers Berikan Dukungan dan Kelurkan Pernyataan Terkait Vonis 3 Bulan Wartawan Asrul

×

Dewan Pers Berikan Dukungan dan Kelurkan Pernyataan Terkait Vonis 3 Bulan Wartawan Asrul

Sebarkan artikel ini
(Screenshot pernyataan resmi Dewan Pers Nomor 03/P-DP/XI/2021 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Wartawan Muhammad Asrul di Pengadilan Negeri Palopo Selasa, 23 November 2021, di website resmi Dewan Pers https://dewanpers.or.id/. Sabtu, 27 November 2021)

“Upaya Dewan Pers terhadap kasus yang dialami oleh Muhammad Asrul adalah dengan menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers dan Dewan Pers juga sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait penyelesaian kasus tersebut dengan memberikan keterangan Ahli Pers melalui Berita Acara Pemeriksaan yang pada intinya bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik
jurnalistik di mana mekanisme penyelesaian perkara tersebut seharusnya melalui Dewan Pers.”

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada wartawan Muhammad Asrul.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo Hasanuddin berpendapat, terdakwa Muhammad Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *