Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada wartawan Muhammad Asrul.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo Hasanuddin berpendapat, terdakwa Muhammad Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(***)