“Upaya Dewan Pers terhadap kasus yang dialami oleh Muhammad Asrul adalah dengan menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers dan Dewan Pers juga sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait penyelesaian kasus tersebut dengan memberikan keterangan Ahli Pers melalui Berita Acara Pemeriksaan yang pada intinya bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik
jurnalistik di mana mekanisme penyelesaian perkara tersebut seharusnya melalui Dewan Pers.”
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada wartawan Muhammad Asrul.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo Hasanuddin berpendapat, terdakwa Muhammad Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).