“Kalau tidak ada komunikasi, bagaimana publik bisa yakin keselamatan jembatan ini terjamin?” tegasnya, Rabu (3/12/2025).
Isu kepemilikan aset menjadi sorotan tambahan. Pembangunan fender lama tercatat menggunakan anggaran daerah pada tahun 1990-an, sehingga DPRD mempertanyakan dasar hukum yang menyatakan fender kini menjadi aset pusat. Legislator menilai ketidakjelasan status inilah yang membuat penanganan proyek seperti berjalan tanpa nahkoda.
Hasanuddin bahkan meminta Komisi II untuk segera menemui Kementerian PUPR guna memperoleh surat keputusan (SK) kepemilikan yang sah.
“Kalau ini kewenangan pusat, kenapa progresnya dibiarkan lambat? Kalau kewenangan daerah, kenapa tidak diberikan mandat jelas untuk memperbaiki? Satu saja tidak ada yang tegas,” kritiknya.

















