Di sisi lain, potensi risiko keselamatan kembali menjadi kekhawatiran utama. Tanpa fender yang berfungsi, pilar utama jembatan rentan mengalami benturan kapal tongkang yang melintas di luar jadwal pemanduan.
“Kalau ada insiden lagi, jangan sampai DPRD yang disalahkan seolah tidak mengawasi,” ujarnya.
Menjawab desakan itu, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) 1 BBPJN Kaltim, Deddy Junaidi, menyampaikan bahwa fender dicatat sebagai bagian dari aset negara dan berada di bawah PJN 1. Namun penjelasan singkat tersebut dinilai belum menjawab persoalan perencanaan dan keterlambatan progres di lapangan.
Dengan sorotan yang semakin tajam, DPRD menegaskan bahwa proyek ini harus diselesaikan tanpa kembali melampaui tenggat waktu. Lebih dari itu, pembenahan tata kelola aset dan transparansi kinerja menjadi syarat utama agar kasus serupa tidak berulang pada infrastruktur lain di Kaltim.(Adv)

















