“Masing-masing mengendarai sepeda motor, korban dari arah utara menuju ke Jalan Cakalang, Wara Timur, dan terduga pelaku dari arah selatan menuju ke taman Yos Sudarso Wara Timur, tanpa sengaja keduanya bersenggolan,” katanya.
“Dari peristiwa bersenggolan inilah, terduga pelaku turun dari sepeda motor yang dikendarainya, langsung melakukan pemukulan kepada korban menggunakan kepalan tangan, dan mengenai mata sebelah kanan korban,” sambungnya.
“Akibat dari pemukulan itu, korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, kemudian terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” terang IPTU Patobun.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku pemukulan, atau penganiayaan tersebut saat ini berada di Mako Polres Palopo Sulsel.