Mendengar suara ribut-ribut, beberapa tetangga mencoba medekat, dan melihat lewat jendela, dan mengetahui jika korban bernama Daeng Lossi sudah meninggal.
Untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut, Sat Reskrim Polres Palopo, meminta keterangan 2 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, berupa, Uang tunai 7 juta rupiah, Kalung Emas, Batu Ulek, 2 hendpone, baju, Sendal, Gelas, Helm yang diduga milik pelaku, 1 Bungkus rokok, dan 1 bungkusan berisi biskuit.
Dari hasil interogasi penyidik Satreskrim Polres Palopo terhadap terduga pelaku, terungkap kasus lain, yakni, terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor (curanmor).
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti diamankan diruang Sat Reskrim Polres Palopo, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya terduga pelaku kasus pembunuhan tersebut dijerat Pasal 338 jo Pasal 351 (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.