Akibat perbuatannya terduga pelaku kasus pembunuhan tersebut dijerat Pasal 338 jo Pasal 351 (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Beranda HEADLINE NEWS Diback Up TMC Polda Sulsel, Satreskrim Polres Palopo Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Sidrap
Diback Up TMC Polda Sulsel, Satreskrim Polres Palopo Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Sidrap
Redaksi Katasatu.co.id3 min baca
