Diduga Akan Tawuran, 10 Remaja Diamankan Polisi

Gambar ilustrasi / internet

“Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya,” kata Kompol Syarifah Chaira.

Kompol Syarifah Chaira, menuturkan, pelajar yang membawa sajam tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *