“Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya,” kata Kompol Syarifah Chaira.
Kompol Syarifah Chaira, menuturkan, pelajar yang membawa sajam tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.