“Pada saat wnita berinisial D (28) usai membeli barang haram tersebut, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jejak arahnya, kemudian memberhentikan laju kendaraan wanita tersebut di jalan poros Cakalang Jaya, Kota Palopo, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar Iptu Abdianto.
Karena panik, wanita berinisial D (28) langsung mengeluarkan barang haram tersebut, yang diduga narkotika jenis sabu, sebanyak satu saset, kemudian di serahkan kepada anggota Satres Narkoba Polres Palopo.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut diperolehnya dari H (38). Kemudian kita dilakukan pengembangan dan juga berhasil menangkap terduga H dirumahnya di Jalan Cakalang,” tambahnya.