Karena panik, wanita berinisial D (28) langsung mengeluarkan barang haram tersebut, yang diduga narkotika jenis sabu, sebanyak satu saset, kemudian di serahkan kepada anggota Satres Narkoba Polres Palopo.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang bukti tersebut diperolehnya dari H (38). Kemudian kita dilakukan pengembangan dan juga berhasil menangkap terduga H dirumahnya di Jalan Cakalang,” tambahnya.
Iptu Abdianto juga menjelaskan, selain paket sabu yang telah diamankan dari tangan wanita berinisial D (28), polisi juga melakukan penggeledahan terhadap H.
“Dari pria berinisial H, kami juga mengamankan satu dompet warna pink, satu korek gas bekas pakai, satu sendok sabu terbuat dari pipet plastik, satu botol bekas, tiga saset kosong diduga bekas pakai, 1 satu batang pipet bentuk L, satu saset plastik ukuran sedang berisi 28 saset kosong dan uang tunai sebanyak 200 ribu rupiah,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya telah dilakukan penahanan, dan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.