KATASATU.co.id – Seorang anak di bawah umur berinisial TR (18), warga Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, diduga mendapatkan tindakan penganiayaan dari oknum Bhabinkamtibmas Polsek Masamba.
Peristiwa itu terjadi di pencucian kendaraan R2 dan R4, Jalan Hoscokroaminoto, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, sekira pukul 12.30 Wita, Rabu 8 Maret 2023.
Bermula saat oknum polisi itu mendatangi TR (28) di pencucian kendaraan R2 dan R4, yang merupakan tempat kerjanya.
“Awalnya oknum polisi itu menanyakan apakah paman saya masih menjual narkoba (sabu), kemudian saya menjawab sudah tidak lagi pak,” ujar TR (18).
Namun, seakan tidak puas mendengar jawaban TR (18), oknum polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas itu, melayangkan tuduhan sambil memukul terduga pelaku menggunakan tangan kosong.
“Kemudian oknum polisi itu mengatakan kepada saya, kamu jangan bohong, saya tau kamu yang sering antarkan barang pamanmu,” ungkap TR (18).
Melihat TR (18) yang merasa tidak terima di pukul, oknum polisi tersebut bukannya berhenti, namun kembali melakukan tindakan penganiayaan, dengan menendang terduga pelaku.