Dalam kronologi pengamanan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Wajo melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku hingga berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba untuk menghadirkan BA.
“Tersangka kemudian dihadirkan pada Jumat 19 April 2024, sekira pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba,” ujar IPTU Alvin Aji Kurniawan.
Dari hasil pengakuan terduga pelaku, IPTU Alvin Aji Kurniawan menuturkan bahwa BA mengakui jika dirinya melakukan usaha niaga BBM jenis solar subsidi yang tidak dilengkapi ijin atau dokumen.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap BA kemudian di bawa ke Polres Wajo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Sebelumnya, mobil tangki berlabel PT Celebes Perkasa Energi Mandiri dengan nomor plat DD-8904-HF yang mengangkut 8 ton solar subsidi, mengalami kecelakaan di Kabupaten Wajo.
Atas kejadian tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sopir tangki itu yang diketahui berinisial RU (25), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.