Diduga Lakukan Pengeroyokan Oknum Pengacara dan Wartawan di Palopo Ditahan Polisi

Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono. Foto : redaksi katasatu.co.id

PALOPO–Beredar informasi oknum pengacara dan wartawan saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan telah ditahan oleh pihak aparat kepolisian Polres Palopo, terkait dugaan kasus pengeroyokan (penganiayaan) beberapa waktu lalu di sekitar Pasar Niaga Palopo (PNP). Selasa, 9/03/2021

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, melalui Kasubag Humas AKP Edi Sulistiono membenarkan kabar tersebut, dimana menurutnya kedua oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dititipkan di sel tahanan Polsek Wara Selatan.

” Informnasi yang kami terima dari Reskrim, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 Januari 2021, pasal yang diterapkan yakni pasal 170 ayat 1 junto pasal 351 KUHP, yang ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun,” ungkap Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono dari balik ponselnya yang dikonfirmasi sekira pukul 17.43 WITA. Selasa,9/03/2021.

Tidak hanya menjalani pemeriksaan saja, dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, namun oknum pengacara (advokat) berinisisal ASCL dan oknum wartawan berinisial S telah ditahan secara fisik, yang dititip di ruang sel tahanan Polsek Wara Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *