” Tujuan dari asesmen ini, untuk melengkapi berkas perkara yang ada, dan untuk membuktikan lebih jelas kalau terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, adalah benar benar sebagai pengguna bahan Narkotika,” tutur AKP Hariyullah Kasat Resnarkoba Polres Enrekang.
“Proses hukum terhadap terduga pelaku tetap di lanjutkan, yang bersangkutan bukan merupakan pengedar narkoba, sehingga di rekomendasikan BNNK Tana Toraja untuk menjalani rawat inap di BNN rehabilitasi Baddoka Kota Makassar, Sulsel, dikarenakan tiga pemuda ini tidak berada dalam kategori ketergantungan,” pungkasnya.