PALOPO | KATASATU.co.id – Dipimpin AIPDA Ronald Effendy, Resmob Polres Palopo amankan JRW (21) di Jalan Homebase, Kelurahan Mancani, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa 14 Mei 2024.
JRW di amankan aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Palopo lantaran diduga telah menyetubuhi pacarnya sebanyak dua kali, yang membuat gadis remaja berusia 16 tahun hamil.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan jika kejadian tersebut terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, dengan mengungkapkan sedang mengandung, yang diperkuat dengan alat tes kehamilan.