PALOPO | KATASATU.co.id – Dipimpin AIPDA Ronald Effendy, Resmob Polres Palopo amankan JRW (21) di Jalan Homebase, Kelurahan Mancani, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa 14 Mei 2024.
JRW di amankan aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Palopo lantaran diduga telah menyetubuhi pacarnya sebanyak dua kali, yang membuat gadis remaja berusia 16 tahun hamil.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan jika kejadian tersebut terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, dengan mengungkapkan sedang mengandung, yang diperkuat dengan alat tes kehamilan.
“Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini mulai terungkap saat korban mengaku ke orang tuanya sedang mengandung. Hal itu dibuktikan dengan adanya ditemukannya tes kehamilan,” kata Kasi Humas Polres Palopo.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kepada kami untuk kemudian diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, aparat Kepolisian Polres Palopo kemudian melakukan serangkain penyelidikan, dan mengamankan terduga pelaku, yang selanjutnya di lakukam interogasi.