Hasil interogasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Polres Palopo, terduga pelaku berinisial JRW akui apa yang telah diperbuatnya, yakni diduda telah menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.
“Hasil dari pemeriksaan, dan menurut pengakuan JRW, dia menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Satu kali di rumahnya korban saat korban ulang tahun, kemudian yang kedua kalinya dilakukan di Wisma Himalaya Kota Palopo,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo.
Selain mengamankan terduga pelaku, tim Resmob Satreskrim Polres Palopo, juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu diantaranya sampel darah kering, dan Handphone (HP).
Guna dilakukan proses lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti tersebut, saat ini telah di amankan di Mapolres Palopo, Jl. Opu Tosapaile, Kelurahan Boting, Wara, Kota Palopo Sulawesi Selatan.