“Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini mulai terungkap saat korban mengaku ke orang tuanya sedang mengandung. Hal itu dibuktikan dengan adanya ditemukannya tes kehamilan,” kata Kasi Humas Polres Palopo.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kepada kami untuk kemudian diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, aparat Kepolisian Polres Palopo kemudian melakukan serangkain penyelidikan, dan mengamankan terduga pelaku, yang selanjutnya di lakukam interogasi.