KATASATU.co.id – Satu nama kembali di panggil oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang di duga tersangka kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni Kepala Dinas di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Dilansir dari laman Tempo.co, pada Kamis 23/6/2022, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan jika Kepala Dinas Kabupaten Muna telah hadir di Gedung KPK.
“Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung KPK,” Ujar Ali Fikri di kutip dari laman Tempo.co.
Dalam kasus suap dana PEN, setidaknya, 3 nama telah di seret oleh KPK yang di duga menjadi tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah M. Ardian Noervianto, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur.
KPK menduga jika Andi Merya memberikan suap kepada M. Ardian Noervianto dan Laode M. Syukur sebanyak 2,4 Miliar. Hal itu dilakukan agar M. Ardian Noervianto dapat menerbitkan surat rekomendasi pemberian dana PEN kepada Kabupaten Kolaka Timur.
KPK menyatakan telah mengembangkan kasus dugaan suap dana PEN dengan menetapkan tersangka baru. Kendati demikian, KPK belum mengumumkan siapa tersangka tersebut. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK baru, pengumuman tersangka dilakukan saat penahanan.