KPK menduga jika Andi Merya memberikan suap kepada M. Ardian Noervianto dan Laode M. Syukur sebanyak 2,4 Miliar. Hal itu dilakukan agar M. Ardian Noervianto dapat menerbitkan surat rekomendasi pemberian dana PEN kepada Kabupaten Kolaka Timur.
KPK menyatakan telah mengembangkan kasus dugaan suap dana PEN dengan menetapkan tersangka baru. Kendati demikian, KPK belum mengumumkan siapa tersangka tersebut. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK baru, pengumuman tersangka dilakukan saat penahanan.