Karena tidak terima perlakuan terduga pelaku FA, korban RA kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Palopo.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, dan mendapatkan titik lokasi keberadaan terduga pelaku ini, anggota langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku FA. Saat itu, FA diamankan di depan Masjid, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap,” jelas AKP Supriadi.
Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku FA mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiayaan terhadap korban RA yang merupakan temannya sendiri.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku FA mengakui telah menganiaya korban RA dengan menggunakan tangan pada bagian kepala sebanyak 5 kali, dan menggunakan helm sebanyak 2 kali.
“Setelah melakukan penganiayaan dengan tangan, terduga pelaku FA mengambil helm di kepala Korban, kemudian memukul kepala korban menggunakan helm sebanyak 2 kali. Setelah melakukan penganiayaan terduga pelaku FA ini langsung melarikan diri,” terang Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi.
“Terduga pelaku mengaku melakukan penganiayaan dilatarbelakangi sakit hati. Korban RA sering mencela terduga pelaku FA di WhatsApp,” sambungnya.