Dari hasil interogasi, terduga pelaku FA mengakui telah menganiaya korban RA dengan menggunakan tangan pada bagian kepala sebanyak 5 kali, dan menggunakan helm sebanyak 2 kali.
“Setelah melakukan penganiayaan dengan tangan, terduga pelaku FA mengambil helm di kepala Korban, kemudian memukul kepala korban menggunakan helm sebanyak 2 kali. Setelah melakukan penganiayaan terduga pelaku FA ini langsung melarikan diri,” terang Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi.
“Terduga pelaku mengaku melakukan penganiayaan dilatarbelakangi sakit hati. Korban RA sering mencela terduga pelaku FA di WhatsApp,” sambungnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatnnya, terduga pelaku diamankan di Mapolres Palopo dan diserahkan kepada Penyidik Satreskrim Polres Palopo.