KATASATU.co.id – Penarikan biaya parkir kendaraan di Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik, pasalnta dalam penarikan biaya parkir ini diduga ada pungutan liar (Pungli).
Dugaan adanya pungutan liar ini, terdengar saat massa penyampai aspirasi dari Satuan Pelajar Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) ini berorasi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo, Selasa 21 Juni 2022.
Bahkan, dari orasi peserta aksi, terdengar nominal rupiah yang cukup besar, yakni senilai 1,4 Miliar dalam setahun.
” Dari hasil kajian kami bahwa setiap tahun dari lahan parkir ini menyumbang Pendapatan Daerah (PAD) 1,4 Miliar,” kata Ivan salah satu peserta aksi dari SAPMA Pemuda Pancasila di depan kantor Dishub Kota Palopo, Selasa 21 Juni 2022.
Terkait hal tersebut, sekira pukul 13.17 WITA, Rustam Lalong Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palopo Sulsel, yang dikonfirmasi melalui telfon dan pesan WhatsApp memilih bungkam. Kemudian, Tim berusaha untuk menemui Kadishub Rustam Lalong dan Suardi Kabid Rekayasa di Kantornya pada jam kerja pukul 14.45 WITA, namun sayang kedua-duanya tidak berada ditempat.