“Surat-surat dari masyarakat sudah berkali-kali dikirim. Mereka hanya meminta kepastian. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban dari Pemkot,” lanjut Baharuddin.
Komisi I menyebut situasi ini berlarut karena belum ada keputusan yang disampaikan pemerintah kota baik melalui mekanisme musyawarah maupun proses hukum. DPRD, kata Baharuddin, hanya bisa menunggu sikap resmi Wali Kota sebelum melakukan langkah berikutnya.
“Keputusannya belum ada. Kami menunggu respon resmi dari Pak Wali Kota apakah kasus ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas PUPR-PERA Kaltim menegaskan bahwa pihak provinsi tidak dapat mengambil alih penyelesaian sebelum ada perubahan status jalan. Selama Rapak Indah masih tercatat sebagai aset kota, Pemkot tetap menjadi pemegang mandat penuh.

















