“Seluruh proses ada pada pemerintah kota. Provinsi menunggu arahan jika suatu saat aset itu dialihkan,” ujar Kabid Bina Marga, Hariadi Purwatmoko.
Komisi I berharap pemerintah kota segera menyampaikan kejelasan agar tidak menimbulkan ketegangan baru di tengah masyarakat yang menunggu hak mereka selama puluhan tahun.(Adv)

















