PALOPO | KATASATU.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Kota Palopo, yakni Ketua Khaerana dan Anggota Widianto Hendra.
Keduanya dinyatakan melanggar kode etik karena lalai dalam pengawasan pencalonan Akhmad Syarifuddin sebagai Wakil Wali Kota Palopo.
Putusan ini dibacakan dalam sidang DKPP, Senin (8 September 2025), melalui perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025.