POLITIK

Dinilai Lalai Awasi Pencalonan Pilkada, Dua Komisioner Bawaslu Palopo di Sanksi oleh DKPP

×

Dinilai Lalai Awasi Pencalonan Pilkada, Dua Komisioner Bawaslu Palopo di Sanksi oleh DKPP

Sebarkan artikel ini
Sidang DKPP melalui perkara Nomor 170-PKE-DKPP/VI/2025, Senin (8 September 2025). (Ist)

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Khaerana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Palopo, dan Widianto Hendra Teradu II selaku Anggota Bawaslu Kota Palopo,” demikian bunyi putusan tersebut.

Pengadu, Junaid, menilai kedua teradu tidak cermat meneliti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Akhmad Syarifuddin yang tercatat pernah menjadi terpidana sesuai Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf C UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, Bawaslu seharusnya mencegah pencalonan tersebut dengan berkoordinasi bersama KPU Palopo.

Setelah mendengar keterangan para pihak, DKPP menyimpulkan bahwa Khaerana dan Widianto terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *