Dinilai Lambat Tangani Kasus Perselingkuhan, Kasi Humas Polres Angkat Bicara

AKP Supriadi Kasi Humas Polres Palopo. dok.katasatu.co.id

“Laporan kasus apapun yang kami terima akan diproses sesuai SOP, harus dilengkapi dengan alat bukti, saksi, ada korban, ada pelaku, serta apa kerugian yang dialami. Tidak bisa asal menuntut tanpa bukti yang jelas,” lanjutnya.

Menanggapi isu dugaan perselingkuhan oknum anggota Polres Palopo yang ramai dibicarakan, AKP Supriadi menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke bagian Propam dan sudah dalam proses hukum, tinggal menunggu sidang.

“Masalah oknum anggota Polres Palopo yang diduga berselingkuh sudah kami limpahkan ke Propam, dan kasusnya sudah diproses. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Supriadi.

Selain itu, mengenai pengaduan seorang istri anggota polisi yang mengaku ditelantarkan, Polres Palopo juga telah menerima laporan tersebut dan tengah memproses pemanggilan terhadap pihak terkait. Namun, istri yang mengajukan pengaduan tersebut saat ini masih berada di Makassar, sehingga proses pemanggilan belum bisa dilanjutkan.

“Kemarin, ada pengaduan dari istri oknum polisi yang merasa ditelantarkan. Laporan itu sudah kami terima dan sedang dalam proses pemanggilan. Namun, yang bersangkutan (istri oknum tersebut) saat ini masih berada di Makassar,” jelas AKP Supriadi.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *