Diplomasi Dalam Strategi Politik Luar Negeri Indonesia “Urgensi Smart Power”

Sebelum berakhirnya perang dunia kedua, masyarakat Asia Tenggara ditemui oleh negara Eropa dengan maksud kolonisasi dan imperialisasi, termasuk Indonesia. Kekuatan politik luar negeri pada masa itu lebih kepada hard power diplomacy yang menonjolkan kekuatan angkatan bersenjata dan militer sebagai penunjang terselenggaranya kolonialisme.

Imperialisme yang ditemukan dalam bentuk kerja paksa serta perbudakan demi menambah untung dan kuasa pada bangsa jajahan. Dalam perkembangannya, pasca perang dunia kedua berakhir dengan kemenangan sekutu atas kelompok poros, maka banyak negara-negara di dunia mendapatkan kebebasan dan kemerdekaan.

Termasuk Indonesia, bangsa yang sebelumnya merupakan wilayah kependudukan Jepang. Beranjak dari kelamnya masa penjajahan yang dialami oleh bangsa Indonesia, maka dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan harus dihapuskan (alenia pertama Pembukaan UUD 1945).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *