Sebagai bagian dari masyarakat dunia, setiap negara memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam urusan ketatanegaraan global. Sedikitnya dimana komunikasi antar negara, baik secara langsung antara pimpinan pemerintahan atau dengan perwakilan/duta besar.
Penyelenggaraan hubungan yang resmi antara satu negara dengan negara lainnya dikenal juga sebagai diplomasi. Ellis Briggs (1967) menyebut bahwa tujuan dari diplomasi tersebut untuk menciptakan persetujuan dalam kacamata kebijakan.
Dalam artian bahwa apabila terdapat kepentingan antara satu negara dengan negara lainnya menyangkut keputusan dan kebijakan, maka penyelenggaraannya dengan melalui diplomasi. Hubungan antar negara tentunya tidak dapat bebas maksud seperti halnya diplomasi yang digambarkan bebas nilai (Wiriatmadja, 1970).
Hal tersebut dikarenakan setiap hubungan yang dijalani oleh suatu negara dengan negara lain pastinya memiliki tujuan, sementara negosiasi masing-masing tujuan tersebut terletak pada diplomasi. Penyelenggaraan diplomasi tergantung pada kecakapan masing-masing diplomat, sehingga ukuran nilai pada diplomasi tersebut tidak bisa ditetapkan.