“Untuk itu, pada Rapat Paripurna kali ini, dengan merujuk pada kutipan Akta Kematian Nomor 7317-Km-13042023-0011 tanggal 13 April 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu, secara resmi kami umumkan Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Syukur Bijak, karena meninggal dunia akibat sakit,” tambah Rusli Sunali.
Usai mengumumkan, Ketua DPRD Luwu bersama Wakil Ketua I, Mappatunru dan Wakil Ketua II, Zulkifli melakukan penandatanganan berita acara atas pelaksanaan pengumuman pemberhentian Wakil Bupati Luwu yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman. (*)