DAERAHLUWU

Disaksikan Ketua DPRD Luwu, Wakil Bupati Luwu Resmi Diberhentikan Dari Jabatan

×

Disaksikan Ketua DPRD Luwu, Wakil Bupati Luwu Resmi Diberhentikan Dari Jabatan

Sebarkan artikel ini
Sekda Luwu Sulaiman, Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, Wakil Ketua I, Mappatunru dan Wakil Ketua II, Zulkifli saat menandatangani Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Masa Jabatan 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu, Kamis 22 Juni 2023. Foto: Ist

Dalam sambutannya Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali mengatakan, Pemerintah dan Seluruh masyarakat kabupaten Luwu merasa kehilangan sosok pemimpin Kabupaten Luwu, yakni almarhum Syukur Bijak, selaku Wakil Bupati Luwu masa jabatan tahun 2019-2024 yang telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 lalu.

“Berdasarkan Ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Luwu Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa Bupati/Wakil Bupati dapat diberhentikan salah satunya karena Meninggal Dunia,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *