Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Luwu Utara Supriadi Halim, menjelaskan bahwa waktu dan alur penerimaan laporan diatur di dalam Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022.
“Kalau kita merujuk ke Perbawaslu 7 tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada pasal 11, disitu jelas mengatur bahwa penyampaian laporan dihari kerja pukul 08.00 – 16.00, untuk hari jum’at 08.00 – 16.30,” kata Supriadi Halim.
” Dikecualikan kalau tahapan masa tenang dan hari pemungutan suara memang penerimaan laporan 24 jam,” tambanya.
Selain itu, Supriadi Halim menyebutkan, jika di sekretariat Bawaslu Luwu Utara ada petugas penjaga keamanan (Satpam) dan juga terkadang ada staf yang lembur hingga malam hari.
” Seingat saya ada staf, yang mengerjakan dan membuat laporan atau administrasi, bahkan saya juga sering pulang malam. Kalau sekarang kenapa sepi kantor, ya memang tahapan sekarang rekapitulasi di provinsi, jadi kami pimpinan dan beberapa staf skrng fokus di Makassar,” tuturnya.
” Tapi kalau ada yang urgent untuk di sampaikan, kan bisa via telpon dan WA, pasti kami fasilitasi, apalagi untuk kebutuhan konsultasi. Kalau memang ada hal yang kita mau konsultasikan, sampaikan ke saya,” tutup Komisioner Bawaslu Luwu Utara Supriadi Halim.