” Kita menduga kosongnya sekretariat Bawaslu Luwu Utara saat didatangi adalah kesengajaan untuk menghindari adanya pihak-pihak yang dirugikan untuk melaporkan atau mengajukan sengketa ke Sekretariat Bawaslu agar lewat waktu (daluarsa) yang kami nilai cenderung membentengi KPU Luwu Utara,” tegas Taufik.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Luwu Utara Supriadi Halim, menjelaskan bahwa waktu dan alur penerimaan laporan diatur di dalam Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022.
“Kalau kita merujuk ke Perbawaslu 7 tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada pasal 11, disitu jelas mengatur bahwa penyampaian laporan dihari kerja pukul 08.00 – 16.00, untuk hari jum’at 08.00 – 16.30,” kata Supriadi Halim.