Selain bandara, razia parkir liar juga akan menyasar kawasan Pasar Pandan Sari, MT Haryono, dan sejumlah titik lain yang kerap digunakan sebagai tempat parkir ilegal.
Dishub memastikan penindakan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan personel lapangan dan dukungan dari aparat keamanan.
Dishub tengah menyiapkan dua jenis rambu baru mendukung kebijakan ini. Pertama, rambu yang mengatur jam tertentu bagi kendaraan yang diizinkan parkir. Kedua, rambu peringatan berisi sanksi administratif bagi pelanggar. Denda yang akan diterapkan mencapai Rp500 ribu per hari bagi kendaraan yang parkir di area terlarang.
Saat ini, masa penyusunan dan sosialisasi Surat Keputusan (SK) penataan parkir masih berjalan dan dijadwalkan selesai dalam waktu 30 hari. Sebelum aturan resmi diberlakukan, Dishub akan mengintensifkan sosialisasi melalui media sosial dan papan informasi publik.

















