Berdasarkan aturan yang ada, telah diatur bahwa angkutan umum wajib menggunakan plat nomor kuning, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 ayat 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek poin (g) yang menyebutkan bahwa angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar plat kuning dengan tulisan hitam.
Dishub Palopo Tanggapi Sorotan Terminal Bayangan dan Parkir Sembarangan

















